Ganja di Kantong Asoy

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Dua orang yang diduga membawa ganja, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB,  di Jalan Garuda Samping Panglong Kayu Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Yakni Selamet Yuwono alias Yuwono (28) warga Jalan Irian No.9 RT. 57 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Apriyadi alias Apri (28) warga (28) warga Jalan Timor RT.5 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy membawa ganja dari Rejang Lebong, Bengkulu.

“Petugas kemudian melakukan pencegatan, akhirnya bertemu tersangka di Jalan Garuda Samping Panglong Kayu Kelurahan Watas Lubuk Durian,” jelas Kasat.

Saat digeledah, ternyata kedua tersangka membawa kantong plastic hitam, yang didalamnya ditemukan bungkusan kertas koran berisikan daun-daun kering ganja, seberat 10,36. “Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli dengan Anton di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” tambahnya.

Tersangka, ditambahkan mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini, diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *