Memet Simpan Sabu di Sepatu

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Memet (39) warga Gang Parosit Jalan Kenanga II Lintas RT.6 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.45 WIB.

Memet ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Bahkan dari tersangka, diamankan dua bungkus klip berisikan kristal-kristal sabu dengan berat 6,26 gram.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, dilakukan penggrebekan kediaman Memet karena didapatkan informasi dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Saat kami grebek kediamannya, didapati barang bukti dua paket sabu. Disimpan di dalam kotak rokok magnum mild yang disimpan dalam sepatu merk Pro 6 warna coklat,” jelasnya.

Setelah dilakukan interograsi, Memet mengaku mendapatkan sabu dari Amin warga Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II. “Saat kami grebek kediaman Amin, ternyata sudah kabur,” ia mengatakan. (lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *