Wong Palembang Jualan Sabu di Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Muhammad Rasid (38) warga Jalan KH Azhari Lorong Keramat RT.3 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Rasid ditangkap Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Bengawan Solo Keluarga Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan dari Rasid diamankan 12 bungkus plastik klip diduga berisi sabu, dengan berat total Rp3,14 gram dan ponsel Nokia warna hitam, timbangan digital, sekop dan plastik klip.

“Penangkapan karena adanya informasi di kediaman Rasid sering dilakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di atas meja,” jelasnya, Minggu (20/12/2020).

Tersangka ditambahkan Kasat saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau. Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *