Bakar Lahan Diupah Rp100 Ribu, 3 Orang Ditangkap

Kriminal, Muratara180 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Tim Beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap tiga dari lima orang yang diduga pelaku pembakar lahan di Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga orang tersebut, Wardoyo (60) dan Nanang (48) keduanya warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas serta Wahyudi (31) warga Desa Sukamenang Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas.

banner 336x280

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam pers rilis, Kamis (8/4/2021) menjelaskan awalnya didapatkan laporan adanya pembakaran lahan di Desa Embacang Baru.

Kasat Reskrim bersama Tim Beruang langsung ke lokasi untuk memastikan. Ternyata dari kejauan sudah terlibat asap mengepul, dan tiba di lokasi lahan masih terbakar.

“Saat kami tiba di lokasi, ternyata ada pembukaan lahan dengan cara dibakar. Di sana kami berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Di lokasi petugas juga menemukan barang bukti, tiga korek api gas , tangki semprot air dan kayu bekas terbakar. Setelah api berhasil dipadamkan, ketiga orang yang diamankan tadi diangkut ke Polres Muratara.

“Dalam pemeriksaan, interogasi dan hasil pemeriksaan sementara di TKP, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku disuruh oleh Eko (DPO) sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Tersangka Eko (DPO), meminta mereka membuka lahan sekaligus membakarnya, untuk dijadikan kebun sawit. “Mereka diupah Rp100 ribu per Ha, sedangkan luas lahan sekitar 4 Ha,” tambah Kasat Reskrim sambil menjelaskan lahan yang sudah terbakar seluas 2,8 Ha.

Para tersangka ditambahkannya, diancam melanggar Pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU no 39 Tahun 2014 tentang lingkungan hidup jo pasal 56 KUHP.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *