Bupati Muratara Digugat Soal Hutang Rp930 Juta

Muratara, Politik315 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Pengacara Gabriel Husin Fuady SH selaku kuasa hukum Syaiful Bachri, Rabu (15/7/2020) menggugat Syarif Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas perkara hutang/piutang Rp930 juta.

“Kenapa kami lakukan gugatan resmi, karena upaya-upaya secara kekeluargaan sudah kami lakukan, baik dari pihak Syarif maupun saudara Saiful sendiri selaku penggugat. Terakhir kami lakukan somasi yang pada prinsifnya tabayun, namun jawaban dari dia sangat tidak mengenakkan kami, boro-boro mau mengadakan pertemuan, justru menantang kami untuk kami melakukan gugatan secara hukum,” ujar Gabriel.

banner 336x280

Pihaknya mengambil langkah hukum karena itu saluran upaya dari saudara Syaiful. “Rangkaian peristiwa sudah kita kumpulkan secara detail serta bukti-bukti saudara tergugat,” ucapnya.

Upaya hukum yang dilakukan tak ada sagkut pautnya dengan urusan politik, ini merupakan urusan hukum, hutang/piutang.

“Bahwa apa yang kami lakukan ini mempertanyakan hak yang sudah berbilang tahun. Jadi ada rangkaian penggunaan uang yang diakomodir oleh saudara penggugat, yang ditagih justru mengatakan tidak punya hutang,” katanya.

Lanjut dikatakan Gabriel, untuk tergugat I adalah saudara Syarif Hidayat, dan tergugat II adalah anaknya yang bernama Evi. Sebab, kata Gabriel, Evi inilah yang mengetahui transaksi uang tersebut.

“Syarif itu ketika minjam uang melalui transfer rekening dan selalu diambil saudara Evi. Evi jadi tergugat II karena mengetahui peristiwanya dan ia juga yang melakukan transaksinya itu, seperti uang yang ada di Tabanas maupun uang yang langsung dikirim saudara Syaiful, itu kita ada buktinya,” jelasnya.

Maka dari itu, Gabriel mengharapkan tanggung jawab moral dari seorang Syarif Hidayat.

“Apalagi dia sekarang kabarnya telah menjadi Bupati, masak seorang Bupati bersikap tidak mengayomi, tidak memberikan contoh, tidak memberikan tanggung jawab, dan tidak mempunyai leadership terhadap keluarganya, apalagi terhadap hutang/piutang, itu poin,” ucapnya.

Dalam gugatan privat, kata Gabriel, jika ada mediasi kita manfaatkan ruang mediasi. Syukur-syukur kalo Syarif sadar diri, insaf untuk mengembalikan hutang-hutangnya, kita besrsyukur.

“Tapi kalo pun tidak, pokok perkara akan berjalan, dan konsekuensinya dia juga akan dipermalukan, silahkan saja kalo ia mengambil langkah itu, tapi pada prinsipnya upaya hukum akan berjalan, dan kami akan mengajukan sita jaminan, yakni rumah dia yang di jalan Kaswari (Lubuklinggau) dan rumah yang di Jalinsum (Muratara), kita berharap pengadilan juga harus pair,” tuturnya.

Gabriel juga menegaskan, mengenai bukti-bukti telah disiapkan. Ia juga beranggapan sudah mempunyai dasar atas pelaporan resmi tersebut.

“Termasuk pengakuan saudari Evi bahwa memang Papa-nya [Syarif] memang mempunyai hutang. Bahkan nanti kalo aku buka salah satu SMS [bukti], justru ia sudah melakukan sebuah tindakan yang kita anggap bahwa dia sudah semena-mena, dengan menawarkan sebuah proyek, padahal yang namanya proyek itu tidak boleh diajukan seperti itu, nah itukan bahaya sekali,” ujar Gabriel atas tawaran Evi ke Syaiful.

“Masak seorang Bupati, walaupun hanya melalui mulut anaknya, ngomongin nanti dikasih proyek, gak boleh seperti itu. Karena yang namanya proyek itu harus dilelang, harus tranparan, gak boleh seorang Bupati menentukan walaupun pada prakteknya seperti itu. Tetapi kalimat itu terucap atau tertulis, itu berbahaya sekali,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Syarif Hidayat yang juga Bupati Musi Rawas Utara, menuturkan bahwasannya Evi tidak ada urusan atas proyek. “Gak ada urusan Evi masalah proyek, dia ikut suaminya di Palembang,” ujar Syarif Hidyat, Rabu (15/7/2020).

Mengenai perkara gugatan hutang tersebut, Syarif menjelaskan nanti jika sudah ada di Pengadilan. “Nanti di Pengadilan, kalau ada pengaduannya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Klikanggaran.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *