Bawa 40 Butir Ekstasi, Warga Muba Tertangkap di Muara Lakitan

Kriminal, Musi Rawas149 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Polsek Muara Lakitan meringkus dua terduga pemilik ekstasi di Jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau tepatnya di Depan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (9/1/2021).

Kedua tersangka adalah Roby Yurama alias Roby (28) dan Yovi (35), keduanya warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) .

banner 336x280

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Mahkota.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku diringkus bermula saat anggota mencurigai gerak gerik kedua pelaku, yang berada di pinggir jalan celingak celinguk berkomunikasi menggunakan ponsel.

Kemudian, anggota menghampiri kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota yang sempat dibuang pelaku dipinggir jalan.

Kemudian, anggota juga menemukan BB lainnya yakni satu buah ponsel VIVO 1724 warna Gold Rose serta satu buah ponsel NOKIA 1280 warna Hitam.

Selanjutnya pelaku berikut BB digelandang ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Anggota telah meringkus dua tersangka terlibat perkara narkoba, berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp / A- 01 / I / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 09 Januari 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *