Benda Terlarang di Lemari Pakaian, Antarkan Doni Setiawan ke Penjara

Kriminal, Musi Rawas240 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Doni Setiawan (34) warga RT.11 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamata Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya.

Doni ditangkap karena diduga memiliki sabu 1,17 gram, ekstasi di dalam plastik seberat 0,37 gram. Narkotika itu ditemukan polisi di dalam lemari pakaian tersangka Doni.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin menjelaskan di dalam lemari rumah tersangka juga ditemukan satu bal plastik kosong serta timbangan digital.

Dijelaskan Kasat, penangkapan dilakukan karena didapatkan informasi bahwa tersangka adalah pengedar narkotika. Kemudian dilakukan penggrebekan.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu 1,17 gram, plastik klip bening kecil yang berisikan ekstasi 0,37 gram, juga satu bal plastik kosong dan timbangan digital. Semuanya ditemukan di dalam lemari baju yang terletak didalam kamar rumah tersangka pada saat ditangkap,” jelasnya.

Kemudian tersangka berikut barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *