Bupati Tetapkan Wilayah Lokus Stunting

Berita, Musi Rawas313 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS– Terdapat 130 desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk lokasi intervensi stunting pada tahun 2022 mendatang. Namun, untuk tahun 2021 hanyabada 28 desa yang masuk kategori lokus intervensi stunting.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Mura Nomor 166/KPTS/Dinkes/2021. Adapun dasar dikeluarkannya keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor 42 tahun 2020 bahwa Kabupaten Mura ditetapkan Kabupaten Lokus Intervensi Stunting tahun 2021 dan 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mura H M Nizar, Selasa (15/6/2021).

Kata Nizar, dari data Riskesdas 2013 prevalensi stunting di Musi Rawas sekitar 38 % menurun dibawah 10% dalam 5 tahun (2018) srkitar 30,4%.

“Berdasarkan data yang diinput dari eppgbm terdapat 722 balita stunting tahuun 2021 dan 45 balita tahun 2022,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mura Drs Supardiono mengatakan bahwa Dinas KB hanya mempunyai kewenangan pada aspek pencegahan balita stunting tetapi upaya penanganannya ada pada Dinkes.

“Kita mengharapkan terjadi perubahan maindset keluarga dalam mewujudkan keluarga yang sehat, tangguh dan kuat,”katanya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *