Dua Perampok PNS Dihadiahi Peluru Panas

Kriminal, Musi Rawas163 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, menembak Indra alias In (35) dan Rodyanto alias Rodi (40), keduanya warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya diringkus diduga terlibat perampokan terhadap PNS bernama Ingatlah (54) warga Dusun I, Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, di Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian tersangka diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka, Indra sedang main kartu di tenda Desa Remayu.

Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra yang mana saat diamankan, tersangka melakukan perlawan dan memiliki sebilah pisau.

Lalu, anggota memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga anggota melakukan tindakan yang terukur dengan menembak ke arah kaki dan tersangka Indra berhasil di amankan.

Selanjutkan langsung pengembangan terhadap tersangka Rodyanto yang sedang berada di rumahnya yang mana pada saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawan dengan tangan kosong namun berhasil diamankan.

Kemudian langsung penyitaan terhadap sepeda motor Yahama Jupiter Z, sepeda  motor Honda Revo, HP Samsung J1 ace , baju kaos panjang warna biru milik indra , dan sebilah pisau.

“Lalu,  para tersangka dan Barang Bukti (BB), digelandang ke Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim

Adapun kasusnya, kedua tersangka, mengendarai sepeda motor yang berlawanan arah dengan korban. Kemudian saat berpapasa menendang kaki korban yang mengendarai sepeda Motor Jupiter Z.

Sehingga pelapor terjatuh dan salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau merebut sepeda motor korban dan mengambil tas milik korban.

Lalu, tersangka lari membawa sepeda motor korban kearah Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Akibat kejadian ini pelapor kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 5414 GF, warna biru dan tas warna coklat yg berisikan uang seniai Rp. 3.000.000.

Serta, Hp Samsung J1 ace, HP realmi C3, KTP korban, dua buah ATM Bank Sumsel Babel hingga dihitung keseluruhan kerugian senilai Rp. 10.000.000 dan melaporkan perkara ini ke Polsek Jayaloka.

“Selain tersangka, kami menyita BB satu unit sepeda motor honda alat yang digunakan, satu uunit sepeda motor jupiter Z warna biru milik korban, satu buah HP samsung J1 ace milik korban, selebar baju kaos panjang warna biru milik Indra, serta sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna hitam alat yang digunakan,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *