Langgar Disiplin, Dua Anggota Polres Musi Rawas Dipecat

Musi Rawas314 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy serta Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya serta para Kabag, Kasat, Senin (2/11/2020) menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dua personel Polres Musi Rawas.

Ada dua personel Polres Musi Rawas yang dipecat, yakni Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya bertugas sebagai Satsbhara Polres Musi Rawas. Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan belakang, Mapolres Musi Rawas.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menyampaikan arahannya bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Musi Rawas dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, kedua personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja (Dinas).

Untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, putusan PTDH tersebut juga berlandaskan asas keadilan, maksudnya Polres Musi Rawas harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan, punishment (hukuman).

Implementasinya adalah penertiban keputusan Kapolda Sumsel Nomor:Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: KEP/564/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya. Sebaliknya  terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.

“Maka dari itula terpaksa dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan. Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya, oleh sebab itu dilakukan PTDH ini, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya,” tegas Kapolres.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *