Pengedar Sabu di Kebun Sawit Muara Lakitan

Kriminal, Musi Rawas194 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kebun Sawit di RT 06, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/1/2021).

Diketahui identitas tersangka, Tansiro (26) warga RT 06, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

banner 336x280

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/11/I/2020/Sumsel/RES MURA, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *