Jual Sabu di Pondok Kebun

Kriminal, Muratara147 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Petugas Unit Reskrim Polsek Rupit menangkap Firmansyah (36) warga Kamping VI Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),  Rabu (10/2/2021) sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Firmansyah ditangkap karena menjadi bandar sabu-sabu, yang menjual narkotika tersebut di pondok kebun.

banner 336x280

Dari tersangka petugas mengamankan timbangan digital merk Chqhwh Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip, empat paket sabu 4,07 gram atau seharga Rp3 juta, dua buah skop plastik, kaca pirek, tas hitam dan ponsel Samsung warna hitam.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kapolsek Rupit AKP Forliamzons dan Kasi Humas Aipda Agus Priyadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi informasi dari masyarakat ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis sabu sabu di pondok kebun.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui informasi tersebut benar. Makanya petugas melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, di badan pelaku, serta di atas meja di dalam pondok ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rupit untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *