Warga Muratara Sediakan Pondok Kebun untuk Konsumsi dan Transaksi Narkotika

Kriminal, Muratara221 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Petugas Polsek Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengrebek pondok kebun yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika di Dusun III Desa Jadimulya I Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Kamis (16/7/2020) sekirar pukul 11.40 WIB.

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan itu, Jenedi alias Jen (28) selaku pemilik pondok dan Anggo (21) warga Desa Jadimulya I Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

banner 336x280

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar menjelaskan Mei dan Juni 2020 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di pondok di kebun tersangka Jenedi alias Jen di dusun III Desa Jadimulya I sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu sabu.

Atas dasar itu kemudian Kapolsek Nibung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Purnama MS dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian Kamis, melakukan penggerebekan dan penangkapan di pondok. Di sana, Jen dan temanya tersangka Anggo sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dengan barang bukti di hadapan mereka, klip berisi 0,20 gram sabu, alat hisap sabu/bong, dua korek api gas, sumbu, potongan pirek kaca dan buah pirek kaca,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *