Ngaku Khilaf, Bapak di Lubuklinggau Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil

Kriminal262 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – EM (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I setelah pergi ke Lampung tak kunjung pulang ke Lubuklinggau. Kakaknya pun curiga, sehingga memaksa EM pulang.

Saat pulang ke Lubuklinggau, akhir Juni lalu, diketahui korban sudah berbadan dua, hamil 6 bulan. Sang kakak pun menanyakan siapa yang mengagahi, ternyata bapak tirinya.

banner 336x280

Korban EM diduga digagahi oleh ayah tirinya Miswanto (51) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Kejadiannya 14 Januari 2020 di rumah tersangka, sebelum korban berangkat ke Lampung.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dalam pers rilis Selasa (7/7/2020) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan memeriksa saksi, tersangka langsung ditangkap.

Tersangka Miswanto mengakui telah menyetubuhi anak tirinya itu hingga 10 kali. Namun ia juga mengaku khilaf, bahkan suka sama suka.

Pertama kalinya, saat ia melihat anak tirinya sedang tiduran di depan televisi. Melihat paha anak tirinya membuat nafsu syahwatnya naik, ia pun merayu anak tirinya tersebut agar mau bersetubuh dengannya.

Setelah berhasil, tersangka pun mengulangi perbuatannya. Saat dilakukan ibu korban sedang di luar rumah. Selain itu, tersangka mengakui ia tetap dilayani ibu korban. Namun ia tergiur karena korban daun muda. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *