Ibu ini Gebuki Anaknya Agar Mengaku Siapa yang Menghamili, Ternyata…

Kriminal, Sumsel141 Dilihat
banner 468x60

BANYUASIN – Sosok orang tua seharusnya mengayomi dan melindungi anak. Namun, apa yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kompak melakukan diduga aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

banner 336x280

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang – undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres.

“Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.

Tentunya se pandai – pandai tupai melompat akan jatuh jua,” tutur AKBP Danny, perbuatan bejat akan terungkap juga.

Demikian dijelaskan AKP M Ikang, modus dan uraian kejadian, tersangka atas nama E, 2008 lalu, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.

Kembali terjadi, tersangka E melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.

Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban di urut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.

Sementara tersangka G istri E, menganiaya korban karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili, karena saat di tanya korban takut karena saat itu ada tersangka Edi.

Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” tandasnya.(*)
Sumber: tribunsumsel.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *