DPRD Lubuklinggau Sahkan Perda Pemberantasan Narkoba

Lubuklinggau315 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan laporan Pansus Dewan terhadap hasil pembahasan tiga Raperda Kota Lubuklinggau, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD, Senin (6/7/2020).

Tiga Raperda yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Kota Layak Anak, Raperda tentang Pemberantasan Peredaran, Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya serta Raperda tentang Retribusi Daerah.

banner 336x280

Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe setelah penandatanganan BA persetujuan bersama mengatakan dengan disetujuinya tiga Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemkot Lubuklinggau dalam pemberantasan narkoba, peningkatan pelayanan aparatur pemerintah dan peningkatan PAD melalui retribusi daerah sehingga apa yang menjadi visi dan misi kota Lubuklinggau dapat tercapai.

Dalam laporannya Pansus I yang membahas masalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak melalui juru bicaranya Kristina (FPG).

Pansus II membahas Raperda Tentang Pencegahan, Pemberantasan Peredaran, Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya disampaikan Bambang Rubianto dari (F-PKS).

Serta Raperda Tentang Retribusi Daerah Mengenai Pelayanan Kesehatan melalui juru bicaranya Hambili Lukman (F-PDIP). Pada prinsipnya ketiga pansus menyetujui ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Kota Lubuklinggau. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *