Imbas COD Sabu, 3 Warga Muratara Dibui

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Tiga orang asal Musi Rawas Utara (Muratara)  nekat mengantarkan sabu yang dipesan oleh polisi yang menyamar, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Dedi Gustriawan (32) dan dan Erwin Hasanah (27), keduanya warga Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Serta Safar (47) warga Kampung 3 Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.

banner 336x280

Dari ketiga tersangka petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan tiga bungkus sabu seberat 30,88 gram. Kemudian juga diamankan ponsel Oppo dan Xiaomi tanpa SIM dan IMEI.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (29/3/2021) menjelaskan, awalnya anggota melakukan penyamaran membeli sabu kepada Dedi.

“Anggota yang menyamar hendak membeli setengah ons (50 gram) sabu dengan nilai Rp25 juta. Kemudian disepakati pertemuan di Gang Jambu Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pembayaran akan dilakukan di lokasi transaksi atau istilahnya COD (Cash On Delivery),” jelasnya.

Setelah sepakat bertemu, tersangka langsung digrebek. Hasilnya ditemukan 30,88 gram sabu dari ketiganya.

Sementara itu tersangka Dedi mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. “Sabu kami bawa dari Surulangun ke Lubuklinggau. Masing-masing kami dapat upah Rp1 juta,” jelasnya.

Sedangkan tersangka Safar mengaku baru sekali mengantarkan sabu, itupun langsung ditangkap. “Saya baru sekali inilah,” katanya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *