Jadi Bandar Narkoba, Amor yang Pernah Membunuh Ditangkap

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Rudi Hartono alias Amor (40) warga Dusun II Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Amor ditangkap di Jalan Teladan RT.1 No.33 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari tersangka diamankan dua pakt sabu dengan berat 182,84 gram, enam pil ekstasi, lima bal plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, ponsel Nokia dan tas merah.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (4/12/2020) menjelaskan, awalnya didapatkan informasi tersangka menerima kiriman sabu dan ekstasi Meko (DPO) di Kabubapten Musi Rawas.

“Informasi kami terima, akan diedarkan di Lubuklinggau. Makanya setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami grebek kediamannya di Lubuklinggau,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan, di kamar tersangka ditemukan tas warna merah. Didalam tas itulah barang bukti sabu dan ekstasi serta barang bukti lainnya ditemukan. “Tersangka Meko sedang dalam pengejaran kami,” tambahnya.

Sementara itu tersangka, dalam pers rilis mengaku ia melakukan transaksi dengan Meko di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Bahkan sudah cukup banyak yang diedarkannya, selain itu ia juga mengaku pernah dihukum dalam kasus pembunuhan.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *