PERMAHI Lubuklinggau Pertanyakan Kematian Tahanan Polsek Utara

banner 468x60

LUBUKLINGGAU– Kematian Hermanto, tahanan Polsek Utara Kota Lubuklinggau dirasa janggal. Sebab, kematian tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut berada ditahanan Polsek Lubuklinggau Uatara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau Hidayat, Rabu (16/02/2022).

banner 336x280

Menurut Dayat, sapaan akrabnya setiap penangkapan dan penahanan harus sesuai dengan Kitap Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Disitu, jelas Dayat ada hak tersangka untuk tidak di siksa, dan hak untuk mendapatkan perlindungan pada masa di tahan, berdasarkan
KUHAP dan PP 58/1999.

Selanjutnya, diperjelas lagi dalam Pasal 52 jo pasal 117 ayat 1 KUHAP, berdasarkan Per Kapolri Kode Etik nomor 14 tahun 2011, “Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum anggota polri dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan”.

Ini diperjelas dalam pasal 11 ayat 1 Perkap 8/2009 aparat kepolisan di larang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang – wenang dan tidak berdasarkan hukum. Serta poin g melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment ).

Maka, Dayat menyampaikan DPC Permahi Kota Lubuklinggau meminta Kapolda Sumsel/Polres Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan atas hilangnya nyawa Hermanto, sala satu tahan yang dapat diduga menjadi korban oleh oknum aparat kepolisian.

“Apabila kejadian duka ini ada unsur campur tangan dari oknum kepolisian. Kami juga menuntut agar pelaku yang melakukan tindakan tersebut, di hukum setimpal dan di adili seadil-adilnya. Sebab, apabila tindakan penyelidikan iniĀ  tidak dilakukan tentu akan menjadi pseden buruk, dan dapat menimbulkan stigma dan pemikiran buruk di masyarakat terhadap penegakan hukum,” jelas Dayat.

Bahkan, DPC Permahi Lubuklinggau akan mengunjungi keluarga korban dan siap melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban apabila di butuhkan.

“Demi terwujudnya hukum adil lagi berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila,” pungkasnya. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *