Tak Boleh Pindah, Pukul Kepala Mertua

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Sempat buron dalam kasus pemukulan terhadap mertuanya, Hambali (40) warga Jalan Padat Karya RT.3 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, harus mendekam di Sel Polsek Lubuklinggau Barat.

Penganiayaan terjadi 18 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah mertuanya Jalan Padat Karya RT.3 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

banner 336x280

Tersangka Hambali, menyerahkan diri ke Unit Pidum Polrestabes Palembang, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Sabtu (1/5/2021) tersangka tiba di Polsek Lubuklinggau Barat setelah dijemput Tim Gaspool.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan, korban penganiayaan adalah mertua tersangka, Raswin (59).

Kronologinya bermula tersangka mengajak istrinya Robiantun pindah rumah. Namun sang istri menolak dijak pindah dan dilarang korban.

Karena kesal, tersangka memukul kepala bagian belakang korban menggunakan besi hingga dua kali. Menyebabkan kepala korban berdarah, hingga melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.

“Tersangka kami jemput di Palembang, kini sudah diamankan di Polsek,” jelas Kapolsek. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *