oleh

Masuk Penjara Karena Perkosa Tunangan Hingga Pingsan

MUSI RAWAS – Diduga tak sabar menunggu malam pertama, seorang mahasiswa bernama Muhammad Wahyu Arya Pratama (21) warga Dusun II Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, nekat memperkosa tunangannya.

Imbas kejadian itu, Muhammad Wahyu Arya Pratama, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Korbannya MSP (20) warga Kecamatan Jayaloka, pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan,  Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang memenuhi panggilan ke Polres Musi Rawas sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa Muhammad Wahyu Arya Pratama mengakui semua perbuatannya. Juga melalui gelar perkara, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (28/10/2020).

Sementara kronologis kasusnya, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 Wib tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban jalan-jalan.

Namun, di perjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya. Bahkan dengan memaksa, mengendong korban ke dalam kamar.

Di dalam, korban dijatuhkan ke lantai, mulut korban ditutup dan tangan korban dipelintir ke belakang. Kemudian tersangka memperkosa korban.

Namun, korban terus berusaha melawan dan melarikan diri tetapi dihalangi tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian itu, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya. Namun karena tidak terima atas perbuatan tersangka, kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed