oleh

Meta Andrianto Bawa Ember Berisi Sabu

MUSI RAWAS – Diduga menyimpan satu sabu 0.30 gram di dalam ember plastic, Meta Andrianto (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, dibekuk petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka diringkus saat hendak membeli bakso di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi RAwas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/34/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 11 Maret 2021.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah seorang warga Desa Sukorejo sedang berada di Desa C Nawangsasi terlibat dalam perkara narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.

Hasilnya, anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram didalam satu buah ember merek ARIES yang tergantung di dalam pondok.

Selain itu, uang tunai senilai Rp. 100.000 dan satu unit Handphone (Hp), merek Nokia warna biru putih.

“Saat ini, tersangka beserta BB ditahan dipolres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya, Jumat (12/3/2021).(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed