oleh

Permahi Minta BK Panggil Oknum Pimpinan DPRD Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, menyayangkan tersebarnya foto oknum Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau inisial ST, dengan perempuan berinisial TA.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Permahi Kota Lubuklinggau, Hidayat, Senin (23/8/2021).

Menurut Hidayat, jabatan wakil rakyat merupakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Jadi, ketika rakyat kecewa dengan perbuatan atau kelakukan wakilnya, bisa saja mereka menuntut yang bersangkutan, karena dianggap sudah tidak layak lagi mewakili mereka.

“Memang semua ada prosedurnya. Tapi, kelakuan atau perbuatan yang sudah dilakukan oknum pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau ini merupakan preseden buruk, dan sangat tidak layak dicontoh,”katanya.

Terlebih, disampaikan Hidayat saat ini masyarakat tengah menghadapi pademi Covid-19. Sementara, wakilnya yang diharap dapat berkerja dengan baik malah melakukan percintaan dan menikah.

Jadi, jangan salahkan rakyat memberikan anggapan tidak baik. Karena, yang bersangkutan malah asik bercinta disaat rakyat sengsara. Perbuatan tersebut sungguh tidak mendidik,”tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau untuk memanggil oknum Pimpinan DPRD Kota Lubukkinggau, untuk klarifikasi agar publik mengetahui kebenaran sanggahan yang sudah disampaikan di beberapa media online.

“Kita juga minta BK DPRD Kota Lubuklinggau untuk melakukan pemecatan, bila yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar kode etik dan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredebelitas lembaga legislatif,”tegasnya.

DikatakanHidayat, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai tugas dan wewenang BK, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 bagian kedua Peraturan DPRD Kota Lubuklinggau Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib).

Adapun isinya, mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan modal Anggota DPRD dalam rangka menjaga kemartabatan dan kehormatan sesuai kode etik DPRD.

Lalu, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta Sumpah/Janji. Selanjutnya, dalam pasal 5 peraturanan DPRD Kota Lubuklinggau nomor 25 tahun 2014 dijelaskan bahwa tujuan kode etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredebelitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas,wewenang dan kewajibanya serta tanggung jawab kepada Pemilih, Masyarakat dan Negara. (rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed