LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin (31/8/2020) melaksanakan rekontruksi pembunuhan terhadap Untung (25) warga RT.3 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Rekontruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan.
Ada sembilan adengan dalam rekontruksi itu. “Dari hasil rekonstruksi ada kesesuaian dengan keterangan tersangka dalam pemeriksaan. Juga berdasarkan hasil visum, ada tiga luka bacok yang dialami korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, Kasat juga menjelaskan, masih disimpulkan kasusnya murni pembunuhan, bukan pembunuhan berencana. “Pembunuhan yakni pasal 338 KUHP, kalau motifnya karena diduga korban mencuri jengkol milik tersangka,” jelasnya.
Kemudian adegan rekontruksi, diawali tersangka Husin Jaya (36) warga RT.6 Kelurahan Mesat Seni, sedang memotong kayu di samping rumahnya menggunakan parang. Kemudian datang mertuanya, Yuliana, memberitahu bahwa korban ada di belakang rumah Husin yang hendak dibangun.
Yuliana, mengatakan Untung sepertinya hendak mencuri. Kemudian tersangka Husin dan mertuanya berboncengan sepeda motor menuju rumah yang hendak dibangun. Sampai di sana ia mencari, Untung sudah tidak ada di tempat.
Tersangka Husin berjalan ke arah depan, terlihat ada korban Untung di tepi jalan, sehingga langsung dihampiri. Ketika bertemu Husin menasehati Untung, “Demlah Tung, wang sikak bukan wang lain gale. Men pacak perailah maling tu, perailah.”
“Nga kek dak jere nian. Maluke keluarge kite nian, termasuk Bak Nga,” tambah Husin. Namun Untung menjawab, “Ku dak ngucak nga.” Karena dijawab, tersangka pun emosi dan mengancam korban Untung, “Delah Tung, nilek ku khilaf, laju tekapak. Balek la.”
Diancam, ternyata Untung tidak takut, bahkan menantang balik. “Kapaklah men nga pakam nian.” Ditantang balik seperti itu, Husin langsung membacok ke kepala dan mengenai topi korban.
Kemudian membacok lagi, bersamaan korban hendak melarikan diri. Sehingga mengenai kepala sisi kanan atas dan telinga. Bacok ketiga mengenai kepala bagian belakang. Korban kemudian lari, akhirnya tewas telentang dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi pembacokan.
Sementara tersangka Husin, dengan tubuh gemetar kembali menemui mertuanya. Mereka kemudian pulang. Setelah meminta istri dan anaknya diamankan, Husin menyerahkan diri ke Ketua RT. Selanjutnya Husin diserahkan ke Polres Lubuklinggau.(*)