MURATARA – Berkat kesigapan petugas Polsek Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tersangka pembunuhan di Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, berhasil diringkus kurang dari 6 jam.
Tersangka pembunuhan, Yakun (20) warga Dusun 4 Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Korban pembunuhan Jaya (25) warga Dusun III Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas, Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sunaryanto melalui Kapolsek Rawas ulu AKP Ujang AR mengungkapkan pembunuhan terjadi Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul Pebruari 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Jangkat.
Tersangka dijelaskan Kapolsek menikam korban menggunakan pisau. Pasalnya tersangka jengkel karena korban mengatakan tersangka gila, padahal tersangka waras.
Ditambahkan Kapolsek, Yakun bertandang ke rumah ceweknya di Desa Jangkat dan bertemu Jaya. Kemudian Jaya bilang ke si cewek jangan mau dengan tersangka karena gila.
“Tersangka tidak terima dengan perkataan tersebut, dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Korban tewas dengan kondisi menderita dia luka tusuk di punggung, satu luka di kepala belakang sisi kiri, luka di dahi kiri. Luka sayat di lengan kiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rawas Ulu, sehingga sekitar pukul 22.30 WIB tersangka Yakun berhasil ditangkap di kediaman kerabatnya di Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas.
“Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Pulau Kidak, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Marhan Saputra beserta anggota Reskrim Polsek Rawas Ulu,” jelasnya.(*)