Di Lubuklinggau Bandar Dari Jambi, Jual Sabu ke Polisi

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Dua orang pengedar sabu-sabu dari Jambi, berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Ceremeh Dalam RT.7 No. 61 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Tersangka yang ditangkap, Marwedi alias Wedi (38) warga Dusun Sukajaya RT.18/ RW.9 Desa Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi.

banner 336x280

Serta, Nanang Rudian Purwanto (34) warga Jalan Siliwagi Kelurahan Mandalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan empat paket sabu dengan berat 40,16 gram dan ponsel Samsung warna hitam.

Kronologisnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu di Jalan Ceremeh Dalam Rt.7 No. 61.

“Sabu dibawa kedua tersangka dari Singkut. Kemudian petugas melakukan undercoverbuy untuk melakukan pembelian sabu,” jelasnya.

Transaksi dilakukan di dalam rumah, Nanang Rudian Purwanto berada di luar rumah untuk mengawasi. Sementara Marwedi ada di dalam rumah melakukan transaksi.

“Awalnya ditangkap Marwedi, sementara Nanang juga berhasil ditangkap kendati di luar rumah,” ujarnya sambil menjelaskan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya. (lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *