Pencuri Motor Pura-pura Ikut Salat

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Tersangka Sopiyan Hadi alias Piyan (41) warga Desa Ngulak Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Karena terlibat beberapa pencurian sepeda motor.

Ia juga terlibat pencurian sepeda motor di masjid. Menurut pengakuannya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (2/9/2020) sungguh mengejutkan.

banner 336x280

Ia mengaku saat ke masjid layaknya orang hendak salat. Pakai celana panjang, juga peci. “Pakai pakaian rapi, peci, kalau ambil motor di masjid,” ia mengatakan.

Kemudian dalam aksi mencuri sepeda motor, diakui Piyan ia membutuhkan waktu maksimal lima menit untuk membobol kunci sepeda motor pakai kunci T.

“Kalau kunci ada tutup tidak bisa, juga motor digebok. Termasuk yang kunci diganti dengan kunci pintu, tidak bisa,” ia mengatakan.

Sementara posisi kunci stang saat motor diparkir tidak masalah. Arah kiri atau kanan, dikatakan Piyan tetap bisa dieksekusi. “Paling senang pembeli motor Honda Revo. Rata-rata jual Rp2 juta di Sekayu,” ia menjelaskan.

Terpisah Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa terdata Piyan dan temannya yang buron sudah 10 kali beraksi di Lubuklinggau. (lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *