Suami Dipenjara, Istri Lakukan Perbuatan Terlarang

Kriminal, Musi Rawas150 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti berhasil mengagalkan masuknya sabu yang dibawa seorang ibu rumah tangga (IRT) ke dalam lapas, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap Linda Asmara (34) warga Jalan Amula Rahayu RT.8 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Dari tersangka diamankan dua paket sabu seberat 2,95 gram.

banner 336x280

Kemudian tersangka bersama barang bukti sabu dan sepeda motor Yamaha Nmax BG 4321 GAD diserahkan ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy membenarkan adanya penyerahan tersangka Lapas Narkotika Muara Beliti. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba,” jelas Kapolres.

Adapun kronologisnya, bermula tersangka hendak membesuk suaminya, seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika, Mirwan.

Tersangka saat itu membawa bungkusan plastik berisi makanan. Ketika digeledah petugas, ternyata di dalam plastik itu, tepatnya ujung bawah ditemukan dua klip sabu yang totalnya 2,95 gram. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Musi Rawas.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *