Mucikari Jual PSK Dibawah Umur

banner 468x60

LUBUKLINGGAU –M (17) bukan nama sebenarnya, menjadi salah satu tersangka kasus prostitusi online yang diungkap Polres Lubuklinggau.

Bahkan, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini, terindikasi sebagai mucikari, itu terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).

banner 336x280

Dalam mencari mangsa lelaki hidung belang, memasarkan perempuan yang rata-rata masih dibawah umur, Mami dibantu tiga rekan prianya, yakni Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari Rt.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Lalu, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatana Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Serta, Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu Rt.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menyampaikan para pelaku menjual perempuan yang masih dibawah umur dengan aplikasi Michat.

Disini, korban didagangkan kepada para lelaki hidung belang, dan ketika para tersangka diamankan pada Sabtu (31/7/2022) di Hotel Arwana Jalan Karya Masa No. 89 KelurahanTaba Koji Kecamatan, Lubuklinggau Timur I, bersama dengan 7 orang pekerja seks komersial (PSK),  dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun.

Selanjutnya, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, guna mempertangung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.

Adapun perbuatan para tersangka ini diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *