Ini Akibat Pesta Malam di Musi Rawas

Kriminal, Musi Rawas234 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS –  Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, kembali meringkus diduga tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di pesta malam Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap Sutris (40) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari tersangka diamankan 6,25 gram sabu-sabu.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Sutris karena terlibat dalam kepemilikan satu paket sabu.

“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/37/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 16 Maret 2021 tersangka, Sutris kami ringkus,” kata Denhar didampingi Hendra, Kamis (18/3/2021).

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah seorang warga Kabupaten Banyuasin diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap tersangka.

Kebetulan, yang bersangkutan sedang menghadiri acara Pesta Malam, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

Namun, ironisnya saat digeledah tidak ditemukan BB ditubuh tersangka, sehingga anggota melakukan introgasi sekaligus melakukan pengembangan dalam upaya mencari BB, dengan meluncur kerumah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip sedang seberat 6.25 gram dan satu bal plastik klip sedang kosong. “Saat ini, tersangka beserta BB ditahan dipolres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *