Petualangan Mencari Perawan Mengantarkan Seorang Pria di Musi Rawas Didenda Rp1 Miliar

Kriminal264 Dilihat
banner 468x60

NAMANYA Krido Sunyoto (40) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Kamis (2/7/2020) ia dihukum lima tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan penjara.

Bermula Juli 2019 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Krido sedang berada di rumahnya dihubungi perempuan usia bawah umur inisial DN yang mengatakan “ado lokak cewek”.

banner 336x280

Krido yang merupakan pria beristri dengan empat anak perempuan itu menjawab “Iyo, kapan. Di mana?”.

DN menjawab  “Sekarang di Wisma Angel, Simpang Periuk”.

Sehingga Krido langsung berangkat menggunakan motor, ke Wisma Angel  menemui kasir.

Langsung memesan kamar 304 dengan membayar Rp100 ribu kepada kasir.

Kemudian Ia kembali menelepon DN, “aku sudah sampai di kamar 304 Wisma Angel”.

Lalu datanglah DN yang diduga mucikari membawa korban RA (13).  DN mengenalkan RA.

Sebelum melakukan persetubuhan, Ia melakukan perjanjian dengan korban.

“Kalau asli perawan dengan keluar darah, saya bayar Rp3 juta. Kalau tidak perawan saya bayar Rp500 ribu” Korban menjawab “Iya mana uangnya”.

Krido lalu mengeluarkan uang Rp3 juta dari saku celananya, ditunjukkan pada korban.

Lalu korban berkata “Sini uangnya, nanti kamu bohong”.

Ia menjawab “Tidak, saya tidak bohong uangnya di sinilah” sambil memasukan dalam kantong kembali.

Krido pun berkata kembali “Kalau sudah siap bukalah”.

RA berkata pada DN “Aku jangan tinggal sendiri di dalam”. Lalu dijawab DN “Aku tunggu di WC bae”.

Lalu DN masuk ke dalam toilet kamar 304.

Saat itu Krido menyetubuhi RA lebih kurang 3 menit.

Setelah itu Krido langsung menemui DN yang dalam toilet dan mengatakan bahwa RA tidak perawan lagi.

“Buktinya tidak keluar darah,” kata Krido.

Lalu Ia memberikan uang kepada RA Rp2 juta dan DN diberikan Rp200 ribu. Dan Krido langsung pergi.

Tak kapok dengan kejadian ini. November 2019, Krido kembali berkenalan dengan mucikari lain yang juga masih bawah umur inisial ET (narapidana).

Krido meminta untuk dicarikan wanita untuk di-booking. Ternyata ET sudah tahu bahwa RA pernah di-booking oleh Krido, maka ET mengirim pesan messenger menawari RA dengan iming-iming Rp700 ribu.

RA menolak karena khawatir ketahuan orang tua. ET masih bersikeras dengan mengancam RA via messenger. Jika tak mau, ET mengancam akan memberitahu orang tua RA.

Keesokan harinya, RA bersama temannya VN datang ke rumah ET dengan menggunakan motor. Keduanya langsung menuju Lubuklinggau untuk bertemu dengan terdakwa Krido di SPBU Marga Mulya.

Sehingga Krido bersama RA dan ET langsung menuju salah satu kosan di Kelurahan Watervang, Kota Lubuklinggau.

Setiba di kosan, Krido langsung masuk ke dalam kosan diikuti ET dan VN.

RA sempat ingin mengurungkan niatnya di-booking Krido. RA keluar kosan dan hendak pulang.

Dengan jahatnya, ET mengancam RA dengan mengatakan “Kalau kau dak galak, gek ku adu dengan orang tua kau, guru, biar wong tahu galo kau pernah di-booking Krido, biar kau tenar.”

Mendegar ancaman ET, RA ketakutan. Lalu menuruti kemauan ET untuk melayani Krido. Sementara ET dan VN seperti biasa, memilih diam di kamar mandi kosan.

Selepas melampiaskan nafsunya, Krido langsung memberikan uang kepada RA Rp800 ribu, sedangkan ET dan VN masing-masing dapat Rp100 ribu. Lalu ET, VN dan korban kembali pulang ke Tugumulyo.

Kasus ini pun kemudian menjadi persoalan hukum. Krido diproses hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Kamis (10/6/2020), Krido dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati.

Menurut JPU, Krido terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Jo 761 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang memberatkan terdakwa menurutnya perbuatannya dilakukan terhadap anak bawah umur sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya serta belum pernah dihukum.

Kamis (2/7/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang dilakukan secara terbuka, dengan majelis hakim Indra Lesmana Karim didampingi Siti Yuristya Akuan dan Sahreja Papelma serta Panitera pengganti (PP) Boy Hendra Kesuma.

Juga hadir dalam sidang Penasehat Hukum terdakwa Darmansyah, keluarga korban dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Musi Rawas Ngimamudin.

Majelis Hakim membacakan hasil putusan tersebut yang disaksikan langsung oleh terdakwa melalui teleconference.

Menurut majelis hakim, Krido terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 Jo 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pertimbangan memberatkan terdakwa menurutnya perbuatannya dilakukan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim mengatakan tidak sependapat dengan JPU yang menuntut tiga tahun enam bulan. Makanya divonis lima tahun denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Krido yang mendengarkan sidang secara virtual, melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. Sementara JPU menyatakan menerima vonis tersebut.(*)

Sumber: linggaupos.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *