JAKARTA – Nikita Mirzani divonis bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
Namun demikian, Majelis Hakim mengatakan, Nikita Mirzani tidak harus menjalani hukuman 6 bulan di penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Nikita hanya bisa menangis mendengar vonis tersebut. Dia ucapkan terimakasih sebab tidak harus menjalani masa tahanan di penjara. “Semuanya terima kasih. Nggak bisa enggak nangis,” ujar Nikita.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid lantas melanjutkan wawancara bahwa, hakim dan jaksa penuntut umum telah objektif menangani perkara ini.
“Nikita menangis karena dia divonis tidak harus masuk penjara, itu saja yang penting. Benar atau salah itu hanya Allah yang tahu,” kata Fahmi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 2018 lalu. Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suami sah Nikita membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir, kawasan Jakarta Selatan.
Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan.
Pada 24 Februari 2020, Nikita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan. Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. (*)