Ada Benda Terlarang di Kantong Bani

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Robani alias Bani (40) warga Jalan Kenanga II RT.5 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau II, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Bani ditangkap di depan Alfamart Jalan A Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.30 Wib. Petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 10,15 gram.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, awalnya didapatkany informasi Bani membawa sabu. Makanya petugas langsung pengintaian.

“Saat ia berada di depan Alfamart dilakukan penangkapan. Saat digeledah di dalam kantong celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan.  “Tersangka diancam melanggar 114 ayat (2) jo Dan atau pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *