Bawa Sabu ke Lubuklinggau, Warga Muratara Ditangkap

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Eksel Said (24) warga Desa Bingin Teluk RT.3 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Eksel ditangkap Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Darinya petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu 0,25 gram.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa  tersangka sering menggunakan narkotika.

Diketahui keberadaannya, petugas kemudian menangkap tersangka saat sedang berada di Jalan Patimura  RT.1 Kelurahan Muara Enim. “Tersangka kami tangkao saat di jalan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti sabu,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan ini.

Tersangka kemudian diangkut ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani penyidikan. “Tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *