Dikira Lupa, Buron 5 Tahun Pulang ke Rumah

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Sudah hampir lima tahun Edowardi Saputra alias Edo (27) warga Jalan Gunung Sahari Rt.4 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, buron dalam kasus pengelapan sepeda motor.

Mengira polisi dan korban sudah melupakan kasusnya, ia pun pulang ke Lubuklinggau setelah berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru, Jakarta hingga Lebong. Namun, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, ia ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Timur.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora menjelaskan penggelapan tersebut dilakukan tersangka 20 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di gelanggang burung Rt.4 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Bermula Joni warga Jalan Gunung Sahari Rt.4 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II membawa sepeda motor milik ayuknya Suparni alias Lela, Yamaha Mio warna merah marun BG 5257 HS ke gelanggang burung.

Di sana, tersangka meminjam sepeda motor kepada Joni, dengan alasan untuk ke rumah temannya sebentar. Namun tersangka tak kunjung menggembalikan sepeda motor, hingga korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur.

“Setelah hampir lima tahun buron, kami dapatkan informasi tersangka pulang dan berada di rumah temannya. Kanit Reskrim Aipda Dibya dan Katim Opsnal Aipda Edi Gunawan langsung melakukan penyergapan. Namun ia sempat hendak kabur, tapi berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui sepeda motor milik korban dijual Rp1,4 juta di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Setelah itu ia kabur ke Pekanbaru, sampai 2019 di sana kemudian pindah ke Jakarta.

Enam bulan di Jakarta, ia pindah ke Kabupaten Lebong, Bengkulu. Setelah di Lebong, ia pun pulang ke Lubuklinggau hingga akhirnya ditangkap.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *