LUBUKLINGGAU – Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menangkap Dedi Alfian (29) warga Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio BG 3721 HE, milik Ahmad Abdul Rusli (63) warga Jalan Tapak Lebar I, RT.6 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kejadiannya, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Luhut Situmorang melalui Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan, tersangka bekerja di kediaman korban sebagai buruh harian.
Malam itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di Pasar Mambo. Namun setelah pergi tersangka tak kunjung kembali. Sehingga korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui berada di rumahnya. Kemudian kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kanit.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor milik korban dijual di Simpang Bukit Kaba Rp1,8 juta.(*)