Pinjam Mobil untuk Pacaran, Pengantin Baru Ditangkap

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Polsek Lubuklinggau Utara menangkap Yofi Adithya Wagesurya (27) warga Jalan Gunung Sari RT.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Yofi yang merupakan pengantin baru digrebek di kediaman mertuanya di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Sudarno menjelaskan Yofi diduga menggelapkan mobil Honda Jazz BG 1041 HS milik Alan Fernando (26) warga Jalan Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kronologinya, Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi korban di rumahnya. Kemudian tersangka mengatakan “Aku minjam mobil kau sebentar, aku nak jalan-jalan samo cewek aku” mendengar hal tersebut korban pun meminjamkan mobilnya.

Namun, setelah itu tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam. Hingga korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya mengetahui tersangka berada di rumah mertuanya.

“Tersangka berhasil diringkus di rumah mertuanya tanpa perlawanan. Ia mengakui menggelapkan mobil korban,” jelasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *