Kurir Narkoba, Sales Honda di Lubuklinggau Diupah Rp5 Juta

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Dua orang kurir ekstasi dan sabu-sabu, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau saat melintas di Jalan Garuda depan bengkel motor Pahrul, RT.6 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Minggu (30/8/2020) sekitar 18.15 WIB.

Tersangka adalah Beben Pandita alias Beben (24) warga Desa Sungai Lanang Dusun II Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

banner 336x280

Serta, Rahman Deni alias Yoga (36) pekerjaan Sales Honda, warga Jalan Perumnas Niken I Blok B NO.8 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dari kedua tersangka diamakan 82 butir pil ekstasi warna coklat muda logo H berat total 23,72 gram, sepaket sabu 1,98 gram, kotak plastik warna hitam, dan sepeda motor Yamaha B 4631 BRH.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi, para tersangka membawa narkotika dari daerah Padang Ulak Tanding menuju Lubuklinggau,” jelasnya, Senin (31/8/2020).

Petugas kemudian melakukan penghadangan, hingga terlihat sepeda motor tersangka berada di Jalan Garuda depan bengkel sepeda motor Pahrul. Kedua orang yang bersama sepeda motor tersebut langsung digeledah.

“Di paha kiri tersangka Beben Pandita ditemukan kotak plastik warna hitam, yang diselipkan di antara paha dan celana tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah dibuka kotak plastik warna hitam itu berisikan 82 butir pil ekstasi dan sebungkus sabu. Sehingga keduanya dan barang bukti diangkut ke Polres Lubuklinggau.

“Dalam interogasi, keduanya mengakui pil ekstasi dan sabu tersebut mereka terima dari seorang bandar bernama DP di Padang Ulak Tanding. Ekstasi dan sabu, akan diberikan kepada seseorang di Lubuklinggau, jika berhasil menyerahkan, mereka akan mendapatkan upah Rp5 juta,” kata Iptu Sopian Hadi.

Kedua tersangka ditambahkannya, diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual dan atau tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I.(lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *