Nikah Sirih Merugikan Kaum Hawa

Berita, Lubuklinggau113 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU- Puluhan emak-emak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Parlemen, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kota Lubuklinggau.
Tujuan kedatangan mereka, meminta agar Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau H Suyitno diturunkan jabatannya sebagai unsur pimpinan DPRD. Pasalnya, telah melakukan perbuatan dugaan asusila dengan melakukan pernikah sirih, disaat masyarakat memghadapi pademi.


“Rakyat makan tempe, wakil rakyat malah makan sate,”teriak emak-emak saat dilakukan aksi unjum rasa.

banner 336x280


Bahkan, para emak-emak ini membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan protes terhadap perbuatan yang dilakukan oknum legislator yang sudah tiga periode berturut-turut terpilih sebagai wakil rakyat. Karena, mereka menduga perbuatan yang dilakukan Suyitno telah melukai hati mereka.


“Seharusnya, kalau mau menikah ya menikah secara sah, dan dicatat oleh KUA. Bukannya nikah sirih seperti ini. Ingat, emak-emak harus melakukan perlawan terhadap ini, karena sudah banyak wanita korban nikah sirih. Setelah suaminya puas, istrinya tadi ditinggalkan begitu saja,”jelasnya.


Disampaikannya, rata-rata istri sirih hanya dijadikan pemuas nafsu. Karena, untuk melakukan perceraian istri sirih tadi cukup diceraikan dengan secarik kertas.


“Jadi, nikah dengan secarik kertas. Cerai juga hanya dengan secarik kertas juga. Nah, ini yang kita protes karena merugikan kami kaum hawa,”tegasnya.

Dikutif dari Republika.co.id, dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati dijelaskan, akibat tidak tercatatnya pernikahan dalam hukum negara, maka baik istri maupun anak-anaknya nanti tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari suami. Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan hidup bersama di luar perkawinan.

Dan hal itu sangat merugikan bagi para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih jika sudah memiliki keturunan atau anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang nikah siri adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Artinya, mereka berdua (anak dan istri) tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *