Warga Lubuklinggau Buang Sabu ke Dalam Kamar

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Amin Pranata alias Amin Boy (48) warga Jalan Arjuna RT.6 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tidak bisa berkutik ketika petuga Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menemukan enam paket sabu di dalam kamarnya.

Sabu yang ditemukan petugas dalam penggerebakan, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 21.45 WIB, memiliki berat keseluruhan 0.97. Sabu itu sempat dibuangnya, namun ditemukan petugas.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, karena adanya informasi dari masyarakat tersangka sering menjual narkoba. Makanya dilakukan lidik dan benar.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun tersangka sempat membuang sabu di dalam kamarnya, tapi berhasil kami temukan, yakni 0,97 gram,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari D di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. “Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut,” jelasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *