Pemkab Muratara Diduga Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Berita, Muratara305 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU-Diduga telah melakukan panggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM PAK), Senin (20/9/2021).

banner 336x280


Penangung Jawab LSM PAK, Ahmad Jamaludin didampinggi Fauzan Hakim menyampaikan laporan dilakukan karena ada dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih Rp 13 milyar pada tahun anggaran 2020 lalu.


Disampaikan Jamal, uang yang sudah ditransperkan oleh pemerintah pusat tersebut, diduga digunakan Pemkab Muratara untuk kegiatan lain, sehingga diterbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 255 /KPTS/BPKAD/MRU/2021, tentang Penetapan Hutang Belanja pPada organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara Tahun Anggaran 2020.


Menurut Jamal, kuat dugaan saat itu Pemkab Muratara sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengambil keputusan untuk tidak membayarkan program kegiatan yang telah tersedia.


“Harusnya sudah dibayar. Jadi, kita menduga dana itu digunakan untuk kepentingan lain. Itu aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 327 ayat 5, yang menyebutkan kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”tegasnya. 


Dikatakan Jamal, ia beserta rekan-rekannya di LSM PAK menyerahkan sepenuhnya indikasi dugaan pelanggaran yang merugikan negara ini ke penegak hukum. Sebab, ia menyakini aparat penegak hukum lebih memahami dugaan pelanggaran yang sudah terjadi itu.


“Mungkin data yang kita serahkan kurang jrlas, atau hanya foto copy. Tapi, untuk lebih jelas, para penegak hukum bisa langsung klarifikasi dengan pihak terkait, karena itu merupakan wewenang mereka. Kami, sebagai pengiat anti korupsi memyerahkan sepenuhnya kepada mereka,”jelasnya.


Selain ini disampaikan juga ke Presiden RI Joko widodo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri, Ketua Komisi Kejaksaan RI,  Kejagung RI dan Kejati Sumsel di Palembang. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *