Apes, Saat ke Sawah, Pencuri Obok-obok Rumah

Kriminal, Musi Rawas135 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Polsek Purwodadi meringkus terduga pelaku terduga perkara curat di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (22/11/2020).

Diketahui identitas tersangka, Okta Feri (37), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

banner 336x280

Tersangka diduga, mencuri Handphone (Hp) dan uang senilai Rp 50.000, milik Wagimon (72) warga Dusun V Desa U.2 Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Rabu (11/11/2020), lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Deni Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, Bripka Daroji saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara pencurian tersebut.

“Memang benar ada pencurian, namun tersangka dan BB sudah kita tahan dipolsek,” kata Deni didampingi Daroji.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa H Wukirsari.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP.

“Maka dari itu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan hingga digelandang ke polsek,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B-07 / XI /2020/Sumsel/Res Mura/Sek. Purwodadi, tanggal 11 Nopember 2020.

Diduga kejadian pencurian dilakukan tersangka dengan cara, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi atas jendela.

Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mencuri satu unit Hp Merk Nokia type 105 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.

“Jadi saat tersangka menjalankan aksinya, korban sedang ke sawah keadaan rumah sedang kosong,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *