Pegawai Perusahaan Sawit Jadi Pengedar Narkoba

Kriminal, Musi Rawas167 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura berhasil menyita narkotika dua bungkus jenis sabu seberat 0,59 gram dari genggaman tangan pelaku di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitarĀ  pukul 21.30 WIB, Sabtu (6/2/2021).

Barang haram tersebut disita dari kedua kurir sekaligus pengedar yakni, Awan Ramadhan (28), seorang karyawan PT PHML dan Ferdinand Heriyanto Sianturi (29), keduanya warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa akan ada dua kurir sekaligus pengedar narkoba akan melintas di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/17/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *