Polisi Tangkap Jambu

Kriminal, Musi Rawas201 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Diduga mencuri buah sawit Jambu Nada alias Rada (22) warga Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap.

Ia ditangkap petugas keamanan, di Devisi I Blok H-4/H-5 Desa Lubuk Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menjelaskan, kejadian tersebut bermula, tersangka dengan sengaja mencuri buah sawit milik PT Evan Lestari, sebanyak 90 janjang buah kelapa sawit, akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian senilai Rp3.100.000,00.

Namun, tindakan tersangka diketahui petugas keamanan, sehingga petugas mengamankan tersangka, lalu digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk di periksa dan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah gerobak dorong (angkong), satu buah dodos dan 90 janjang buah kelapa sawit,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *