Anak Akidi Tio Sudah Dua Kali Melakukan Penipuan

Berita, Sumsel481 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG-Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka.

“Motif tersangka saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas HR (Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio) ini sudah jadi tersangka. Kita juga sudah amankan Prof H (Hardi Darmawan) untuk diperiksa. Penyidik sedang menguji motif termasuk akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1996 pasal 15 dan 16 dan akan dikenakan sanksi cukup berat diatas 10 tahun,” katanya.

banner 336x280

Lanjutnya, sejak awal mendapat bantuan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sudah membentuk dua tim khusus. Tim pertama yakni untuk menyelidiki kebenaran akan asal usul komitmen yang diberikan. Sementara tim kedua, yakni tim yang dibuat agar jangan sampai terjadi polemik atau pro kontra karena jumlahnya sangat fantastis Rp2 triliun.

“Kita laksanakan upaya penegakan hukum adanya polemik terkait sumbangan Covid-19 yang diberikan ke Kapolda Sumsel. Jadi memang sejak awal Kapolda sudah bentuk dua tim ini,” ujar Ratno
saat memberikan keterangan pers terkait bantuan 2 triliun di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Ratno mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan ternyata tersangka Heriyanti ini sudah dua kali melakukan tindakan penipuan seperti ini.

“Mohon bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini. Dalam tahapan pemeriksaan dan penyelidikan kita selama ini kita menggunakan data IT, outsource intelegent, dan sebagainya. Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya meminta dukungan dari Gubernur Sumsel serta forkopimda lain juga masyarakat dan media atas upaya Polri untuk mengusut tuntas hal ini sehingga tidak mengganggu fokus dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel.

Sumber : Sibernas.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *