PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga kurir narkotika dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi seberat 49 kilogram. Terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan
Narkotika
- Sebelumnya
- 1
- …
- 13
- 14
- 15
- 16
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.