Polres Lubuklinggau Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Perbatasan Bengkulu

Kriminal142 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu diduga menjadi jalur yang sering dilalui pengedar narkoba. Terbukti Jumat (3/7/2020), petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua orang tersangka.

Kedua tersangka ditangkap di perbatasan tepatnya di Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

banner 336x280

Dua tersangka ditangkap Junaidi alias Edi (39) warga Jalan Garuda Hitam Gang Annur I RT.1 No.36 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, serta Indra Marsa alias Boim (36) warga Jalan Garuda Hitam Gang Annur I Rt. 01 No. 62 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan dari tersangka Edi diamankan ganja kering 150 gram, ponsel Nokia dan sepeda motor Honda Mega Pro tanpa plat.

Kemudian dari tersangka Indra Marsa alias Boim diamankan satu bungkus sabu-sabu 0,30 gram, yang disimpan di kantong celana.

Penangkapan keduanya bermula, didapatkan informasi adanya pengedar narkoba melintas dari Rejang Lebong menuju Lubuklinggau.

Makanya petugas menunggu di perbatasan yakni di dekat Terminal Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sekitar pukul 12.00 WIB, melintas tersangka Junaidi mengendarai sepeda motor.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran bekas dari dalam jaket tersangka dengan berat bruto 150 gram. Tersangka kemudian diamankan.

Kemudian 15 menit, juga melintas tersangka Indra Marsa alias Boim. Ia juga digeledah dan ditemukan sabu-sabu. Kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Keduanya tersangka ditambahkan Kasat Narkoba membeli di Rejang Lebong, Bengkulu. “Junaidi alias Edi mengaku membeli ganja dengan MIS warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Sementara Boim mengaku membeli dengan Kusin di Desa Kepala Curup,” katanya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *