Telkomsel Bantah Eko Junaidi yang Beli Sabu Pegawai Grapari

Kriminal476 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Tersangka kepemilikan sabu Eko Junaidi (24) warga RT.4 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang sebelumnya dijelaskan pegawai Grapari, ternyata bukan. Hal ini seperti dijelaskan pihak Telkomsel.

Corporate Communications Telkomsel Regional Sumbagsel Gumilar HN Ali menjelaskan bahwa Eko Junaidi bukanlah pegawai atau karyawan Grapari Lubuklinggau.

banner 336x280

“Yang bersangkutan bukanlah karyawan Grapari Lubuklinggau. Namun karyawan divice, sebagai promotor yang ditempatkan di Grapari Lubuklinggau,” jelasnya, Sabtu (27/6/2020).

Selain itu, ditambahkan Gumilar berdasar informasi dari perusahaan tempatnya bekerja yakni Erafone, bahwa per 20 Juni 2020, Eko Junaidi juga tidak lagi bekerja atau tercatat sebagai karyawan Erafone. Sejak itu juga, Eko Junaidi tidak lagi ditempatkan di Grapari Lubuklinggau.

Sebelumnya diketahui Eko Junaidi dan Helmi Agung Putra (25) warga Jalan Garuda Hitam RT.2 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong usai membeli sabu, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. (*)

Sumber: linggaupos.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *