Bapak di Musi Rawas, Perkosa Bocah 12 Tahun

Kriminal, Musi Rawas180 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Walaupun sebagai ayah tiri, namun tindakan laki-laki berinisial, HM (32), tidak patut ditiru.

Betapa tidak, tersangka asal warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, diduga nekat memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja Kuncup (12).

banner 336x280

Diduga kejadian bejat tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 06.30 WIB, pada November 2020 lalu.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, HM diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura saat berada di kebun karet di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dikonfirmasi membenarkan adanya perkara persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh HM terhadap anak tirinya sendiri.

“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Alex, Jumat (1/1/2021).

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kebun karet didesanya.

Kemudian, Unit PPA diback up Tim Landak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

Setiba di lokasi, ternyata benar, tersangka berada di sana, selanjutnya tersangka langsung diringkus digelandang ke Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

“Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan diintrogasi mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Ihsan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka di ringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-116/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Desember 2020.

Diduga kejadian persetubuhan tersebut terjadi bermula, saat korban sedang tertidur di kamar dengan pulas.

Tiba-tiba, entah setan apa yang ada merasuki tersangka, sehingga tersangka masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik dan mental dan melaporkan kejadian ke Polres Mura didampingi pihak keluarga.

“Maka dari itulah kami meringkus tersangka beserta BB diantaranya, sehelai baju lengan pendek warna merah gambar mikey mouse, satu celana pendek warna merah gambar spiderman dan satu celana dalam warna kuning,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *