Isi Chat Lawyer Djoko Tjandra Dibongkar di Medsos, Red Notice Rp 300 Juta

Kriminal, Nasional228 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Satu per satu misteri keberadaan Djoko S Tjandra alias Joker, selama berada di Indonesia, terbongkar.

Setelah surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terungkap juga adanya surat penghapusan Red Notice yang dikeluarkan NCB Interpol Indonesia. Selain itu, muncul juga surat keterangan pemeriksaan COVID -19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri.

banner 336x280

Yang terbaru, isi chating kuasa hukum Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking dibongkar di media sosial (medsos). Yang membongkar adalah akun Twitter @xdigeeembok.

Akun anonim itu secara gamblang menyebut Anita punya peranan penting terkait pelarian Djoko Tjandra.

Anita disebut bertugas mengurus semua keperluan Djoko Tjandra agar bisa masuk Indonesia. Yakni mengurus pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna sampai membuat surat jalan melalui eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Tak hanya itu. Anita juga berperan mengelola anggaran operasional dari Djoko Tjandra. Akun anonim itu menyebut Djoko Tjandra total menghabiskan Rp 4 milliar untuk bisa mengurus semua keperluannya di Indonesia.

Tak hanya menyebut, akun itu juga menampilkan foto-foto percakapan Anita dan Joker. Masih menurut akun anonim tadi, mereka berkomunikasi melalui Telegram. Nama Djoko Tjandra dalam foto tersebut tertulis: Joe.

Dikutip dari fin.co.id ada beberapa perbincangan penting yang dilakukan antara Anita dan Djoko Tjandra. Salah satunya terkait bujet alias anggaran. Dalam capture foto tersebut, terlihat ada pengajuan tagihan legal fee kepada Joe. Tagihan ini alasannya untuk kebutuhan kantor.

Dalam perbicangan itu, Anita menyebut yang sedang on proses yakni mengurus Red Notice/DPO di Bareskrim/interpol sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, mengurus/memonitor perkara 373 di PN Jaksel senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, LP OJK di Bareskrim Rp 1 Miliar. Yang terakhir, ada permintaan sebagian untuk OL PK senilai USD 50.000.

Bukan hanya itu. Di bagian capture lainnya juga disebut ada anggaran untuk
media, konsumsi wartawan, senior jaksa yang membantu, supervisi media.

Juga ada satu nama media nasional yang disebut. Termasuk uang operasional dan kas. Totalnya: Rp 117,8 juta. Uang ini dinamai pemakaian dana operasional JST. Ini adalah singkatan Joko Soegiarto Tjandra.

Ada pula chating Anita yang melaporkan kepada Djoko Tjandra bahwa dirinya dengan senang hati atas izin suaminya membantu semua keperluan buronan kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar tersebut.

Yakni mengurus surat dan kedatangan Joker. Mengurus KTP dan paspor untuk Joker. Juga mengurus ke Kejari. Dalam chat itu disebut, semua dilakukan secara pribadi. Ini sebagai tanda bahwa dirinya bekerja untuk Joker tidak selalu karena pamrih.

Selain itu, ada foto saat Anita bertemu Djoko Tjandra di apartemen Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, akun anomin itu juga menampilkan foto jadwal perjalanan pada tanggal 8 Juni 2020 di white board.

Di situ tertulis ada 4 penumpang. Di antaranya terdapat nama Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita. Ada satu lagi nama yang tertulis. Tetapi, tidak terlalu jelas. Juga terlihat foto Djoko Tjandra di bandara sesaat sebelum take off menggunakan pesawat carteran.

Masih berdasarkan akun anonim tadi, Anita juga intens berkomunikasi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Capture chat keduanya juga ada. Mereka berbincang terkait draf surat jawaban Red Notice pada 30 April 2020.

Tak hanya dengan Prasetijo. Sang lawyer juga aktif menjalin komunikasi dengan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Percakapan itu diketahui terjadi pada tanggal 6 dan 7 Juli 2020. Di situ terlihat Asep membagikan foto KTP atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Selain itu, masih ada beberapa capture chating lainnya.

Terkait hal ini, Anita Kolopaking, langsung bereaksi. Pada Kamis (16/7), dia memberikan klarifikasi ke Mabes Polri. Awalnya, Anita disebut-sebut akan melaporkan akun Twitter @xdigeeembok ke polisi.

Sebab, dia mengaku ponselnya telah diretas oleh orang tak dikenal. Namun, kedatangannya ke Mabes Polri bukan membuat laporan.

“Ini bukan laporan ya. Kami baru mengklarifikasi penyiaran yang disebarkan oleh El Diablo (akun @xdigeeembok, Red). Sekarang lagi proses pendalaman,” ujar Anita di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Wanita berhijab itu mengakui foto yang beredar di akun El Diablo tersebut adalah benar. Namun, lanjut Anita, informasinya tidak seperti itu. Menurutnya, fotonya benar. Tetapi, isi beritanya lain. Karena itu, kami klarifikasi ke sini,” imbuhnya.

Anita menegaskan ponsel miliknya telah diretas orang tak dikenal. Dia menyebut akun tersebut ingin merusak nama baiknya. Capture foto dan video terkait percakapannya dengan Djoko Tjandra yang disebar melalui akun Twitter merupakan pembunuhan karakter.

“Tujuannya pembunuhan karakter. Fitnah yang dibuat dengan order by design,” paparnya.

Dia mengklarifikasi kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia. “Kehadiran pak Joko Tjandra jelas tidak diinginkan. Termasuk tidak menghendaki adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Karena itu, saya diserang dengan membangun opini di masyarat. Caranya memfitnah saya. Tetapi, saya meyakini semua ini akan terungkap dengan berjalannya waktu,” ucapnya.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus terkait kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra. Tim ini bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hingga aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

 

“Ada Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber dan Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana. Pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk aliran dana di institusi Polri atau yang lainnya,” tegas Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu berjanji akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan. Dia juga memastikan akan membawa kasus yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu ke proses pidana.

“Semuanya akan diproses secara transparan. Siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum,” terang mantan Kapolda Banten ini.

 

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menilai sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang bergerak cepat mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sudah tepat.

“Pencopotan dan penahanan Prasetijo adalah langkah awal. Selanjutnya yang penting adalah melakukan pemeriksaan untuk membuktikan motif di balik keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra,” terang Jazilul Fawaid.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Jenderal polisi bintang satu itu diduga kuat menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan. (*)
Sumber: fin.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *